PEKANBARU - Rapat Pleno Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 - 2040 yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau dibatalkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Taufik OH mengatakan bahwa dibatalkannya rapat pleno evaluasi tersebut karena kabupaten Meranti tidak bisa menghadirkan tim secara lengkap.
"Harapan pak Gubernur Riau melalui Sekda adalah meminta kepala daerah harus hadir dalam rapat tersebut, karena ada aspek dan pertimbangan serta hal lainnya yang harus diketahui kepala daerah," kata Taufik OH mewakili Sekdaprov Riau di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/09/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai permintaan kepala daerah kepulauan Meranti bahwa rapat pleno akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 September 2020.
"Namun tadi pak Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya meminta kepada Kepulauan Meranti agar menyampaikan surat secara resmi hari ini terkait penundaan rapat pleno dan akan dijadwalkan Rabu minggu depan," tuturnya. (MCR/SEM)