PEKANBARU - Dirjen Keuangan Daerah Departemen Keuangan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bahwa di tengah pandemi ini sektor pendapatan daerah mengalami hantaman yang luar biasa keras sehingga Pendapatan Asli Daerah turun signifikan.
"Tak hanya itu, dana tranfer pun terkoreksi baik itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Adrian saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pasca Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Prov. Riau TA 2020 secara Virtual, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pendapatan hampir semua sektor terkoreksi akibat pandemi Covid-19 sehingga mau tidak mau harus berinflikasi terhadap belanja daerah. Ia mengatakan bahwa untuk belanja provinsi Riau sesuai yang disampaikan Sekretaris Provinsi Riau yaitu mengalami penurunan sebesar 14,31 persen.
"Dengan penurunan yang sedemikian tentunya ini menjadi pukulan yang luar biasa pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Adrian.
Terangnya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pergeseran pendapatan dan belanja daerah, untuk dalam kegiatan-kegiatan belanja dalam rangka penanganan Covid-19 menerintah daerah diberikan wewenang untuk melakukan perubahan penjabaran dan tidak melalui Perda APBD.
"Namun kami paham betul dinamika di daerah, politik lokal anggaran daerah memerlukan kesepahaman dan kesepakatan dengan DPRD kedepannya agar proses pelaksanaannya bisa lebih diyakinkan bersama sama, tidak secara sepihak oleh kepala daerah tetapi bersama sama dengan DPRD," ujarnya. (MCR/sem)