DUMAI - Hingga April 2014 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Riau mencatat telah melayani melayani pembuatan 4.800 warga pemohon akte kelahiran.
"Permohonan pembuatan akte kelahiran membludak dalam sebulan terakhir ini karena dalam waktu dekat akan memasuki musim penerimaan siswa didik baru," kata Kepala Disdukcapil Dumai Bambang Sumantri kepada pers Dumai, Rabu (18/6).
Menurutnya, kepentingan pembuatan akte gratis diperlukan para orangtua yang akan menyekolahkan anak, sebagai salah satu syarat pendaftaran, sehingga pengurusan meningkat.
Dalam melayani permohonan masyarakat membuat akte gratis ini, Disdukcapil tidak memungut biaya alias gratis, karena pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelayanan administrasi kependudukan warga.
"Pengurusan akte kelahiran dan seluruh kepentingan administrasi kependudukan digratiskan pemerintah, sebagai wujud kepeduliaan dan komitmen memberikan pelayanan publik yang optimal," terangnya.
Pemerintah mensyaratkan bagi masyarakat pemohon akte gratis ini agar langsung mengurus sendiri dengan melengkapi dokumen, seperti Kartu Keluarga, KTP, buku nikah serta surat keterangan kelahiran dari bidan bersangkutan.
"Kita hanya akan melayani permohonan dokumen yang langsung diurus sendiri pihak bersangkutan, karena tidak dibenarkan menggunakan pihak ketiga," sebutnya.
Walikota Dumai Khairul Anwar menyatakan, pemerintah telah menanggung sepenuhnya pembiayaan pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil setempat, sebagai bentuk pelayanan publik yang optimal dan prima.
"Penuhi prosedur dan persyaratan kelengkapan dokumen, dan petugas pemerintah akan melayani dengan sepenuh hati dan tidak dipungut biaya," ujarnya. (MC Riau/ar)