PASIR PENGARAIAN - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendapatkan penilian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2013, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI, Rabu (18/6).
Penyerahan hasil penilaian WTP 2013, diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs Widiyatmantoro ke Bupati Rohul, Drs Achmad MSi di kantor perwakilan BPK RI Provinsi Riau.
Penyerahan hasil penilaian dihadiri pegawai pemeriksa keuangan BPK RI Perwakilan Riau, Wakil Bupati Rohul, Ir Hafith Syukri MM, Wakil Ketua DPRD Rohul, Erizal ST, seluruh kepala dinas, Bandan dan kantor, termasuk camat se-Rohul di lingkungan Pemkab Rohul.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Drs Widiyatmantoro menyampaikan, ucapan selamat kepada pemerintah Kabupaten Rohul atas keberhasilan ini dan berharap prestasi ini bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan pada masa yang akandatang. Bupati Rohul, Drs Achmad MSi dalam sambutannya disela-sela penyerahan hasil penilaian mengatakan, Pemkab Rohul mengucapan terima kasih dan bangga, atas penilaian WTP yang telah diberikan BPK RI, terhadap laporan keungan Pemkab Rohul tahun 2013.
Menurut Bupati Achmad, bahwa prestasi yang diraih selain sebagai hasil penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, juga akan menjadi motivasi bagi Pemkab Rohul di masa mendatang. "Ini jadi motivasi bagi kami pemerintah Kabupaten Rohul," kata Bupati Achmad.
Bupati juga berterima kasih, kepada seluruh jajarannya yang sudah bekerja dengan baik dalam penggunaan anggaran Pemkab Rohul, sesuai aturan yang berlaku. Karena penilaian tersebut diberikan pihak luar serta hasilnya Rohul diberikan penilaian WTP.
"Ini merupakan kemajuan yang sangat luar biasa, ini membuktikan bahwa kita sudah gunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku. Kita harapkan ke depannya, kita akan bisa terus membenahi berbagai kekurangan yang ada sehingga penggunaan anggaran daerah sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Menurut Kepala BPK RI Provinsi Perwakilan Riau. Widiyatmantoro kepada wartawan mengaku, penilaian WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Intinya jelas Widiyatmantoro, bahwa selama penggunaan dan alokasi APBD itu sesuai undang-undang dan penggunaannya bisa dipertanggung jawabkan, maka tidak akan ada masalah. (MC Riau/hr)