PELALAWAN - Masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau, meminta perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk mengantisipasi kian maraknya kasus gigitan anjing gila yang menyebarkan penyakit rabies kepada warga, karena sejak beberapa bulan terakhir ini, keberadaan hewan peliharaan berupa anjing kian marak berkeliaran dan menggigit sejumlah orang.
"Kasus gigitan anjing gila yang diduga kuat sudah terinfeksi virus rabies ini, telah terjadi di Desa Bukit Kusuma kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, pada bulan April lalu. Dimana seorang bocah berusia 4,5 tahun bernama Hafiz telah meninggal dunia akibat gigitan anjing gila tersebut," ujar Fitriani (34) salah seorang warga Desa Bukit Kusuma kelurahan Sorek kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan, sejak April-Juni ini, setidaknya sudah ada empat ekor anjing gila yang telah dibunuh oleh masyarakat setempat dengan ciri-ciri takut meminum air putih, bola mata merah, ekor yang terlipat ke bawah serta mengeluarkan lendir dari mulutnya.
"Empat anjing gila yang muncul secara tiba-tiba diwaktu dan tempat yang berbeda disekitar Desa Bukit Kusuma kelurahan Sorek kecamatan Pangkalan Kuras ini, langsung menyerang anjing lainnya. Sedangkan, keempat anjing itu memiliki ciri-ciri seperti anjing gila yang diduga kuat sudah terinfeksi virus rabies, sehingga warga berupaya membunuhnya.
Meski keempat anjing gila ini telah berhasil dibunuh oleh warga, namun demikian, diprediksi keberadaan anjing gila ini masih banyak berkeliaran, sehingga dikhawatirkan akan kembali menyerang dan menggigit warga. Untuk itu, kita minta Diskes harus cepat mengambil langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi maupun penyuntikan hewan yang rentan menyebarkan virus rabies seperti anjing, kucing atau monyet agar tidak mengancam warga," tegasnya.
Kepala dinas kesehatan Kabupaten Pelalawan Dr Endid R Pratiknyo melalui Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dr Rafles ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang balita dikecamatan Pangkalan Kuras yang telah meninggal dunia akibat penyakit rabies setelah diserang atau digigit anjing gila.
"Memang benar pada bulan April lalu, seorang balita berusia 4,5 tahun bernama Hafiz telah meninggal dunia akibat penyakit rabies setelah diserang atau digigit anjing gila. Namun, saat digigit anjing tersebut, orangtua korban yang menganggap sepele gigitan anjing gila tersebut, tidak membawa segera membawa anaknya kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan dari tenaga medis.
Setelah 10 hari terkena gigitan anjing gila itu, baru orangtua korban membawa anaknya kerumah sakit, setelah mengalami demam tinggi selama 10 hari, sehingga virus rabies tersebut telah masuk keseluruh badan korban dan menyebabkannya meninggal dunia," terangnya.
Atas kasus tersebut, sambung dr Rafles, pihaknya telah menetapkan kabupaten Pelalawan dengan status KLB Rabies pada awal bulan Juni lalu. Sedangkan berdasarkan data yang telah diperoleh pihaknya dari pihak puskesmas di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan ini, setidaknya ada 26 warga termasuk korban Hafiz, yang telah menjadi korban gigitan anjing gila dari periode Januari hingga Juni 2014. Sedangkan korban yang paling banyak terkena gigitan anjing rabies tersebut terjadi di
Kecamatan Pangkalan Kuras sebanyak 14 kasus.
"Dari 26 warga ini, seorang balita berusia 4,5 tahun bernama Hafiz telah meninggal dunia akibat penyakit rabies setelah diserang atau digigit anjing gila, namun tidak dibawa berobat. Sedangkan 25 korban lainnya, telah mendapat tindakan langsung dari tenaga medis berupa suntikan vaksin anti rabies dan saat ini telah sembuh total," tandasnya.
Disinggung terkait upaya Dinkes untuk mengantisipasi kian maraknya kasus gigitan anjing gila tersebut, Rafles mengungkapkan, bahwa sejak sepekan lalu pihaknya telah menggelar sosialisasi maupun penyuntikan hewan yang rentan menyebarkan virus rabies seperti anjing, kucing atau monyet.
Namun demikian, pihaknya tetap terus menghimbau agar peran serta dari semua masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk bersama-sama menjaga hewan peliharaan yang menyebabkan penyakit rabies dengan baik. Artinya anjing tidak dibenarkan untuk berkeliaran bebas, namun harus diikat, sehingga keberadaan hewan rabies tersebut bisa terkontrol karena selain tidak menggigit orang juga kesehatan anjing dapat diperhatikan.
"Korban gigitan anjing rabies ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama masyarakat yang suka memelihara hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan kera. Dan tentunya, kita meminta dengan tegas agar masyarakat yang suka memelihara hewan peliharaan mengandung rabies, dapat menjaga hewan peliharaannya dan jangan dibiarkan berkeliaran, serta melakukan vaksinasi terhadap hewan-hewan peliharaannya di instansi terkait. Dan kita tentunya komitmen untuk terus memantau populasi anjing jalanan, karena anjing yang tidak dipelihara ini lebih mudah tertular penyakit, termasuk rabies," pungkasnya. (MC Riau/Iin)