RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (23/6) menyerahkan 16 Rancangan Peraturan Daerah ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dilakukan dalam rapat paripurna.
Penyampaian 16 Ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu adalah Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik Negara, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, Rancangan peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.
Kemudian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2004 ketertiban umum, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu No 18 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah pemerintah Kabupaten Inhu, Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan took swalayan.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Inhu no 19 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra, Rancangan peraturan daerah tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Selanjutnya Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kapada Bank Riau Kepri, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah No 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
“Dengan diberlakukannya perda ini nantinya, diharapkan semua pihak yang terlibat tidak saling melempar tanggung jawab dan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini system kerja tidak bekerja dan tidak terakomodir dengan baik, sehingga menimbulkan permasalahan baru tidak adanya kepastian hukum dalam menangani permasalahannya," ungkap Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini.
Secara umum, terdapat 3 langkah yang perlu dilalui dalam menyusun suatu Perda baru, yaitu persiapan, pembahasan, dan pengesahan. Uraian dari masing-masing langkah dapat bervariasi, namun secara umum seluruh langkah ini harus dilalui sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya mengungkapkan, Perda ini akan terlebih dahulu di proses pada Badan Legislasi, sebelum dilakukan pembahasan pada tingkatan komisi atau dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasannya lebih lanjut.
“Sejauh ini, tidak bisa ditargetkan lama pembahasannya, namun Ranperda yang diajukan ini sangat penting, maka tentunya dibutuhkan waktu yang cepat untuk pembahasan serta pengesahannya, tapi tentunya kita tidak ingin gegabah. Perlu dilihat unsur utamanya adalah kepentingan masyarakat, jika iitu sudah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang belaku, maka dapat saja satu persatu Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Ditegaskannya, Ranperda yang menjadi prioritas utama, tentunya akan didahulukan pembahasannya. Bukan berarti mengesampingkan yang lainnya, karena tentu dilihat mana Ranperda tersebut yang sangat dibutuhkan cepat. (MC Riau/ana)