PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (11/1/2021).
Perda yang disampaikan yaitu tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah.
Rapat juga membahas tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada pemerintah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis oleh DPRD Provinsi Riau.
"Pada Paripurna Senin (4/1/2021) yang lalu kita telah melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian pandang umum fraksi terhadap rancangan Perda tersebut," kata Wakil DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho saat memimpin rapat.
Sesuai tahapan rancangan peraturan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau pasal 11 huruf c yang berbunyi tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi sekaligus pembentukan panitia khusus dalam rapat paripurna maka tahapan selanjutnya adalah jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi.
"Guna menyelaraskan dan mengaktualisasikan maka tanggapan atau jawaban atas pandangan fraksi perlu di sampaikan," jelasnya.
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto Frokopimda Provinsi Riau, Ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau dan diikuti juga secara virtual oleh masyarakat Riau. (MCR/sem)