PEKAMBARU - Pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro salah satunya dengan membentuk posko tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Dimana RT/RW menjadi ujung tombaknya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNPB sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara virtual, Ahad (7/2/2021).
Presiden Joko Widodo, kata Doni, menginginkan pengendalian Covid-19 berada pada skala terendah yakni dari tingkat Desa/Kelurahan. Yang mana dalam pelaksanaannya, RT/RW menjadi ujung tombaknya.
Ia melihat, hingga saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia merupakan kasus tertinggi di dunia. Pihaknya berharap pertemuan ini adalah pertemuan terakhir sebelum SOP tentang pengendalian Covid-19 berskala mikro ini akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
"Kita sangat berharap bahwa ini (pembentukan posko tanggap Covid-19) merupakan strategi yang efektif dan pamungkas, karena berbagai langkah dan cara telah kita tempuh," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penaganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan bahwa pembentukan posko tanggap Covid-19 desa/kelurahan mengandung 4 aspek penting, diantaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
"Pembentukan posko ini dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah, sedangkan wakilnya adalah Ketua BPD/Tokoh Masyarakat," jelasnya.
Pembentukan posko tetap berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Relawan, PKK dan Karang Taruna. (MCR/NV)