PEKANBARU - Untuk mendapatkan bantuan santunan bagi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, pemerintahan kabupaten/kota pada tahun 2020 lalu mengusulkan bantuan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Jumlahnya sebanyak 169 usulan.
Kepala Dinas Sosial Riau, T Zul Effendi mengatakan, hingga saat ini bantuan berupa santunan tersebut telah diajukan sebanyak 169 usulan yang dilakukan dalam dua tahap yang dilakukan oleh delapan kabupaten/kota.
"Untuk di Provinsi Riau sudah diusulkan bantuan santunan itu dalam dua tahap dengan total 169 usulan. Yang mengusulkan itu dari delapan kabupaten kota di Riau," kata T Zul, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kota Pekanbaru 90 usulan yang merupakan terbanyak. Kemudian Kota Dumai 17 usulan, Kabupaten Kuansing dua usulan, Indragiri Hulu tujuh usulan, Indragiri Hilir tujuh usulan, Siak delapan usulan, Kampar 23 usulan dan Rokan Hulu 15 usulan.
"Besaran santunan yang diberikan yakni Rp 15 juta per jiwa. Tahun ini pemerintah pusat juga kembali menyediakan dana untuk santunan tersebut," sebutnya. (MCR/MS)