Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Lampu Hijau Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

PEKANBARU - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid  dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI)  dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). "Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelas dr Nadia, Minggu (14/2/2021).

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan  untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir, "Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.

Cakupan vaksinasi semakin luas  Penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. "Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup dr. Nadia. (MC Riau/RAT)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Plt Kajari SBB Hadiri Rakornas Kejaksaan RI 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:07:40 WIB

Peran BUMD Sangat Penting Kelola Energi Daerah

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:33:57 WIB

FC Bekasi City Taklukkan PSPS Pekanbaru Skor 4-3

Jumat, 15 November 2024 | 21:29:32 WIB

Ditutup, Riau Rebut Juara Umum Pra Popnas 2024 di Sumbar

Jumat, 15 November 2024 | 19:35:01 WIB