Selasa, 13 Muharram 1447 H | 08 Juli 2025
Berikan Efek Jera, Kemenhub Potong 209 Truk ODOL di Riau
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi melakukan pemotongan truk ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru.

PEKANBARU - Sebanyak 209 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Provinsi Riau telah dilakukan pemotongan normalisasi kendaraan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019-2021. Tindakan itu sebagai efek jera bagi pengusahan yang menggunakan kendaraan ODOL.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi saat normalisasi kendaraan ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

"Tadi kami dapat laporan di Riau sudah ada 209 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan pemotongan selama tiga tahun terakhir," katanya.

Karena itu, Budi menegaskan dalam penertiban dan penindakan kendaraan ODOL, Kemenhub tidak akan tebang pilih.

"Kami tegaskan tidak ada tembang pilih dalam penindakan kendaraan ODOL. Siapapun dan apapun perusahaannya, jika melanggar aturan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebab menurut Budi, pemotongan kendaraan ODOL ini merupakan langkah jitu untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran.

"Kalau hanya tindakan penilangan, tidak begitu merubah prilaku dan masih banyak ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL perlu dukungan semua pihak. Termasuk operator sendiri atau perusahaan pemilik kendaraan.

"Karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL ini sudah sangat merugikan negara maupun masyarakat. Terutama pada kerusakan infrastruktur jalan, dan mengancam bahaya pada pengguna jalan," ucapnya.

"Dan saya dapat laporan dari Kementerian PU, untuk perbaikan jalan ini mencapai Rp4 triliunan setiap tahun. Dan penyebab kerusakannya 75 persen disebabkan kendaraan ODOL. Tentu kondisi ini menjadi perhatian kami," jelasnya.

Budi menjelaskan, kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar aturan adalah dump truk, baik truk muatan barang muapun muatan minyak atau CPO.

"Hampir 75 persen mobil dan truk menyalahi aturan. Sehingga wajar kalau penyebab kerusakan jalan karena kendaraan ODOL," paparnya.

"Untuk itu, kami juga akan menerapkan sanksi berat untuk truck ODOL ini, yaitu memperbesar denda dan penegakan hukum pidana. Mudah-mudah langkah ini bisa membuat efek jera para pemilik kendaraan ODOL," tandasnya.

(MC Riau/Yan)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gubri Wahid Serahkan 60 SK CPNS TA 2024

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:19:36 WIB

Magdalisni Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Riau

Senin, 10 Februari 2025 | 13:52:34 WIB

Ekonomi Riau Triwulan IV-2024 Tumbuh 3,52 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:37:20 WIB