PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) memangkas anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi seluruh Provinsi termasuk Provinsi Riau. Akibatnya Pemprov Riau terpaksa harus menyusun ulang program pembangunan dari DAK fisik, yang telah disiapkan.
Kepala Biro Pembangunan, Setdaprov Riau, Ariadi mengatakan, regulasi ini berdasarkan arahan Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan. Realokasi atau refocusing anggaran yang diminta oleh Pemerintah pusat ini, untuk anggaran penanganan Covid-19, yang hingga tahun 2021 masih terjadi, dan belum tau sampai kapan akan berakhir.
“Tadi arahan dari Dirjen Keuangan, refocusing anggaran DAK fisik untuk mencapai 8 persen. Refocusing ini kembali pemerintah mengatakan untuk anggaran penanganan Covid-19 dan juga untuk vaksinasi. Tadi sudah dibahas anggaran mana saja yang akan terkena pemangkasan yang mencapai 8 persen,” ujar Ariadi.
Dijelaskan Ariadi, refocusing anggaran pada kegiatan DAK fisik tahun anggaran 2021, telah dilakukan penyesuaian dengan Organisiasi Perangkat Daerah OPD, yang memiliki DAK fisik. Tentu anggaran semula disusun kembali dirombak dengan menyesuaikan dengan pemotongan 8 persen.
“Refocusing ini sudah dilakukan sosialisasi, itu pelaksanaan DAK Fisik menyesuaikan dengan anggaran yang telah disiapkan. Nanti OPD yang mengurangi, karana kegiatan yang ada tersebut ada pada kegiatan di OPD. Ini kita baru awal menyusun DAK fisik, karena baru awal dan ada pengurangan lagi tentu disusun juga lagi. Selagi belum jalan, disusun lagi,” ungkap Ariadi. (MC Riau/JI)