PEKANBARU - Tim Penilai Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (TPBML BMR) Periode 2020-2025 menyelenggarakan penilaian buku pegangan siswa dan buku pegangan guru Muatan Lokal Budaya Melayu Riau jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
"Penilaian buku ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi kelayakan penggunaannya di satuan pendidikan," kata Ketua TPBML BMR Datuk Dr. Junaidi, M.Hum, di Balai Adat Melayu Riau, Kamis (4/3/2021).
Menurut Datuk Junaidi, penilaian buku tersebut terbuka bagi penerbit. Penerbit dapat mendaftarkan buku untuk dinilai kelayakannya ke TPBML BMR di sekretariat.
Berdasarkan pengumuman resmi TPBML BMR Nomor: 02/PENG/TPBML BMR/II/2021 tanggal 1 Maret 2021 disebutkan, pendaftaran buku akan dilaksanakan pada hari Senin – Jumat, tanggal 1-12 Maret 2021, pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di Balai Adat Melayu Riau, Jalan P. Diponegoro No. 39 Pekanbaru.
"Penerbit dapat menghubungi Pak Mustafa Haris yang juga Kepala Sekretariat LAMR pada nomor handphone 081270962511," kata Datuk Junaidi.
Datuk Junaidi yang juga Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini menjelaskan, tiga persyaratan agar buku pegangan siswa dan buku pegangan guru Mulok atau Muatan Lokal, BMR jenjang SMA sederajat bisa dinilai.
Persyaratan pertama, ada saat mendaftar, penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris dan menyerahkan fotokopi berkas yang terdiri dari Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta pendirian perusahaan.
Syarat kedua adalah penerbit menyerahkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru yang akan dinilai dengan ketentuan: Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru disusun dengan mengacu pada buku sumber pegangan guru Pendidikan Budaya Melayu Riau (dapat diunduh di lamriau.id).
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, Keputusan Gubernur Riau no. Kpts.921/VIII/2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau pada pendidikan menengah Provinsi Riau.
Selain itu, penerbit menyerahkan tabel yang berisi rujukan nomor halaman yang memuat setiap kompetensi dasar yang dibahas dalam Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru."Selanjutnya, Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru yang diserahkan berupa naskah siap cetak (dummy) sebanyak enam eksemplar," ucapnya.
Kemudian dummy tersebut harus sudah mencerminkan fisik Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru pada saat diproduksi secara massal (mencakup desain cover, desain isi, format buku, ilustrasi, dan penjilidan) dan/atau buku yang sudah dicetak.
Ketiga, penerbit menyerahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan tersebut berisikan pernyataan kebenaran informasi mengenai data judul buku, riwayat penulis, dan riwayat penerbit dengan format sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Selain itu, juga Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru sesuai waktu yang ditentukan, apabila buku tersebut telah ditetapkan layak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (MC Riau/RAT)