Jumat, 23 Muharram 1447 H | 18 Juli 2025

SIAK - Tari Persemban dan zapin Kabupaten Siak, Riau, perlu di mendapatkan hak paten serta dicantumkan dalam peraturan daerah agar  tidak mudah di caplok pihak luar, terlebih sejauh ini seni itu sudah banyak yang berubah mulai dari jumlah penari dan lainnya, demikian Bupaati Siak Syamsuar MSi, Jumat (27/6).

Selain Tari Persembahan lanjut bupaati ,juga  termasuk Tari Zapin akan di patenkan.Tujuannya agar Tari Persembahan dan setiap kebudayaan yang asli di Kabupaten Siak ini di patenkan agar tidak mudah di akui oleh pihak lain, bahwa tari dan kebudayaan tersebut berasal dari daerah mereka nantinya.

Dikatakan bupati bahwa selama ini dan tari tradisional yang ada di Kabupaten Siak ini di akui oleh daerah lain bahwa tari tersebut berasal dari daerah mereka.Untuk itu, kalau sudah dipatenkan mereka tidak akan bisa mengaku lagi nantinya.

Tari Persembahan, tari Zapin dan termasuk tari Olang-olang serra seluruh  kebudayaan yang berasal dari Siak akan di lindungi dengan perda nantinya dan ini akan kita lakukan musyawarah dengan tokoh Siak dan kebudayan nantinya.

Oleh karena itu, setiap malam minggu dan hari minggu pihak pariwisata Siak harus membuat pertujukan kesenian daerah di panggung Siak bermakna untuk memperkenalkan pada setiap wisata yang berkunjung di Istana Siak. (MC Riau/nin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )