SIAK - Tari Persemban dan zapin Kabupaten Siak, Riau, perlu di mendapatkan hak paten serta dicantumkan dalam peraturan daerah agar tidak mudah di caplok pihak luar, terlebih sejauh ini seni itu sudah banyak yang berubah mulai dari jumlah penari dan lainnya, demikian Bupaati Siak Syamsuar MSi, Jumat (27/6).
Selain Tari Persembahan lanjut bupaati ,juga termasuk Tari Zapin akan di patenkan.Tujuannya agar Tari Persembahan dan setiap kebudayaan yang asli di Kabupaten Siak ini di patenkan agar tidak mudah di akui oleh pihak lain, bahwa tari dan kebudayaan tersebut berasal dari daerah mereka nantinya.
Dikatakan bupati bahwa selama ini dan tari tradisional yang ada di Kabupaten Siak ini di akui oleh daerah lain bahwa tari tersebut berasal dari daerah mereka.Untuk itu, kalau sudah dipatenkan mereka tidak akan bisa mengaku lagi nantinya.
Tari Persembahan, tari Zapin dan termasuk tari Olang-olang serra seluruh kebudayaan yang berasal dari Siak akan di lindungi dengan perda nantinya dan ini akan kita lakukan musyawarah dengan tokoh Siak dan kebudayan nantinya.
Oleh karena itu, setiap malam minggu dan hari minggu pihak pariwisata Siak harus membuat pertujukan kesenian daerah di panggung Siak bermakna untuk memperkenalkan pada setiap wisata yang berkunjung di Istana Siak. (MC Riau/nin)