Selasa, 27 Syawwal 1447 H | 14 April 2026

PEKANBARU -  Bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang susah berencana mau berlibur keluar kota saat libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi sebaiknya dipikir lagi. Sebab Pemprov Riau akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat berlibur keluar kota saat libur Israj Mikraj dan Nyepi nanti.

"Bagi yang melanggar akan diberikan saksi administrasi dan teguran," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (9/3/2021). 

Selain mendapatkan sanksi administrasi dan teguran dari masing-masing pimpinan OPD tempat ASN tersebut bertugas, Pemprov Riau juga akan melaporkan tingkat kehadiran pegawai ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi.

"Iya, nanti kita lapor juga ke Kemenpan untuk tingkat kehadiran pegawai," ujar Ikhwan. 

Ikhwan mengungkapkan, kebijakan larangan ASN berlibur keluar kota selama libur Isra Mikraj dan Nyepi ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab saat ini Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ASN diimbau untuk tetap melakukan aktifitas ringan di rumah saja bersama keluarga saat libur nanti," katanya. (MCR/SA)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

SKO Riau Terima 252 Siswa Baru dari 20 Cabang Olahraga

Senin, 13 April 2026 | 22:26:36 WIB

PSPS Kalahkan Persikad Depok dengan Skor 3-1

Ahad, 12 April 2026 | 21:50:10 WIB

Bupati Siak Ajak Mahasiswa Kembali Mengabdi ke Daerah

Sabtu, 11 April 2026 | 20:29:59 WIB