Selasa, 21 Jumadil Awwal 1447 H | 11 November 2025

BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada tim kampanye seluruh pasangan capres untuk tingkat Kabupaten Bengkalis agar mempersiapkan saksi. Saksi tersebut diharapkan stand by di TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara tanggal 9 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Senin (30/6). “Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat ke KPPS dari tim kampanye kabupaten yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, berbeda dengan pemilu legislatif beberapa waktu lalu, untuk pilpres, jumlah saksi per TPS hanya diperbolehkan 1 orang untuk setiap pasangan calon, tidak boleh lebih. Dengan jumlah TPS di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.187 TPS, maka jumlah maksimal saksi untuk setiap pasangan calon adalah 1.187 saksi. "Ini sudah diatur, tidak boleh lebih. Tapi kalau kurang tidak masalah," katanya.

Saat ditanya kapan pendaftaran saksi dilakukan, Dedek menyarankan sekitar 3 hari menjelang hari pencoblosan. Namun, bagi yang ingin mendaftar pada hari H juga tidak ada masalah asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan sebelumnya, yaitu membawa surat mandat dari tim kampanye kabupaten yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. (MC Riau/din)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )