SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS dan tenaga honor yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat selama bulan Ramadhan, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang Kerja pukul 15.00 WIB.
“Sesuai dengan surat Gubenur Riau tanggal 18 Juni 2014, bahwa PNS dan honor di kantor, sekretariat Bupati dan sekretariat DPRD masuk kerja hari Senin- Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB,” jelas Sekdkab Siak Drs Tengku Said Hamzah, Senin (30/6)
Sementara untuk hari Jumat kalangan PNS dan tenaga honor masuk Pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB nantinya. Sedangkan bagi PNS yang bersifatnya pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat pulang kerjanya di atur oleh masing-masing kepala Dinas dan di sesuaikan dengan aturan yang telah di buat.
Mengingat bulan ramadan, maka selama ramadan, PNS dapaat mengunakan pakaian dinas harian dengan ketentuan yang telah di atur, sedangkan PNS wanita bisa mengunakan pakaian muslim dan bagi yang non muslim menyesuaikan diri.
Kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,Sekda mengingatkan agar tetap meningkatkan kedisiplin kerjanya dan tidak ada alasan bermalas-malasan kerja meski dalam suasana puasa. Dan bagi siapa yang tidak disiplin tetap akan di tindak sesuai dengan kesalahan yang di buatnya sebagaimana yang telah diatur dalam aturan yang ada.
“Kami mengingatkan kepada seluruh PNS dan tenaga honor dilingkungan Pemkab Siak untuk tetap disiplin,meski sedang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya. (MC Riau/nin)