Rabu, 8 Ramadhan 1444 H | 29 Maret 2023
Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

PEKANBARU - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. 

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000.

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," sebut Kombes Narto.

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama  penegak hukum lainnya.

Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan  66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000.

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000, kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial. Kemudian, di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”,imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus COVID-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga”, pintanya penuh harap.

(Mediacenter Riau/asn)

Info Lainnya

youtube

Info Riau Sepekan

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Mulai Besok, Pembelian BBM Solar di SPBU Riau Pakai QR

Senin, 27 Maret 2023 | 21:13:34 WIB

Ini Prakiraan Cuaca di Riau pada 23 Maret 2022

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30:14 WIB

Wapres Minta Dana Desa Dikelola Secara Akuntabel

Senin, 20 Maret 2023 | 18:58:49 WIB

Wapres: Menanam Pohon Sebagian Dari Iman

Senin, 20 Maret 2023 | 15:39:38 WIB

Mendarat di Pekanbaru, Ini Agenda Wapres di Riau

Ahad, 19 Maret 2023 | 19:24:04 WIB

Wagubri Terima Audiensi Tim Dakwah GSSB Provinsi Riau

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:07:39 WIB