Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Tanjak Riau Telah Tercatat Dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI
Kadispar Riau Roni Rakhmat (kiri) menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal. Diberikan oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat Silitonga.

PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah resmi mencatat Tanjak Riau dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Hal ini bertujuan untuk perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa sesuai surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal Indonesia, Nomor PT14202100033, Kemenkumham telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau.

"Alhamdulillah Tanjak Riau telah resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Suratnya telah resmi ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Roni Rakhmat, Jumat (21/5/2021), melalui keterangan resmi.

Ia menyampaikan, surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau, telah diberikan oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat Silitonga kepada Pemprov Riau.

Dalam Surat itu disebutkan, Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy Harris.

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, berkesempatan menerima surat itu ketika hadir dalam acara Anugerah Pariwisata Indonesia (API) V yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, (20/5/2021) malam.

Dijelaskannya, bahwa dalam ajang API V pihak panita juga bekerjasama dengan Kemenkumham untuk memberikan kesempatan kepada daerah pariwisata seluruh Indonesia untuk maju dan berkembang melalui kepastian Hukum Kekayaan Komunal, Geografis dan Intelektual.

"Pada malam Anugerah Pariwisata Indonesia, Alhamdulillah Riau berhasil meraih 6 kategori penghargaan pariwisata dan telah menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau," tandasnya.

Sebelumnya tahun 2018 lalu, Tanjak Riau juga pernah menyabet juara 1 dalam ajang Anugerah Pariwisata Indonesia, dengan kategori Cinderamata Pariwisata Terpopuler.

Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki diatas kepalanya. Keberadaan Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta kewibawaan pemakainya, sejak masa-masa kerajaan terdaduhulu. Biasa dipakai masyarakat melayu di seluruh lapisan kelas sosial.  Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

(Mediacenter Riau/tup)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB

Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25:58 WIB

Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06:46 WIB

Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29:19 WIB

Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:20:23 WIB

TPP Pemprov Riau Akhirnya Cair, PNS Mulai Lega

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:34:50 WIB

Banjir Mengancam Pekanbaru, BMKG: Prediksi Hujan Intensif

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:48:00 WIB