PEKANBARU - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Riau, Sudarman menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian penetapan batas daerah di Provinsi Riau masih ada lima segmen batas yang belum selesai, namun dua diantaranya telah dilakukan kesepakatan.
Hal tersebut dilaporkannya saat mengikuti rapat evaluasi perkembangan penegasan batas daerah tahap kedua secara virtual kepada Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suharja Diantoro, di Ruang Riau Command Center Menara Lancang Kuning, Jumat (21/5/2021).
Ia menyampaikan untuk percepatan penyelesaian penetapan batas daerah di Riau ini telah melaksanakan dua kali rapat. Dimana rapat pertama dilaksanakan pada Rabu (5/5/2021) kemarin dan rapat kedua juga telah berlangsung pada hari ini.
"Rapat kedua dilaksanakan pada hari ini 21 Mei 2021 sebelum Jumat tadi rapatnya selesai," ungkapnya.
Ia menambahkan pada rapat kedua tadi dipimpin langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar yang juga dihadiri masing-masing bupati yang terkait segmen batas tersebut. Masih lima segmen batas yang belum selesai namun dari hasil rapat kedua tersebut tiga diantaranya masih belum sepakat.
"Namun (tiga batas daerah yang belum ada kesepakatan) itu diserahkan keputusannya kepada Bapak Kemendagri," katanya.
Sudarman melanjutkan, adapun dua segmen batas daerah yang sudah ada kesepakatan yaitu segmen batas Kabupaten Bengkalis - Kabupaten Rokan Hilir dan segmen batas daerah Kabupaten Siak - Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat kedua bahwa kelima segmen batas yang ada di Provinsi Riau sudah selesai. Untuk itu, pihaknya mengaku saat ini akan menyiapkan surat rekomendasi Gubernur Riau untuk ketiga segmen batas daerah yang belum ada kesepakatan kepada Kemendagri untuk diputuskan.
"Jadi artinya untuk segmen batas yang ada di Riau itu sudah selesai semuanya sekarang kami menyiapkan untuk tiga ini, rekomendasi Pak Gubernur Riau kepada Pak Menteri untuk diputuskan," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suharja Diantoro menyebutkan jika telah ada kesepakatan bupati dari ketiga segmen batas yang belum ada kesepakatan tersebut untuk menyerahkan kepada Pemerintah Pusat. Pihaknya meminta kepada Gubernur Riau untuk menyelesaikan segmen batas tersebut.
"Minta tolong gubernur untuk mewakili pemerintah pusat untuk menyelesaikan itu, nanti saya akan tetapkan kewenangan Kemendagri itu berdasarkan rekomendasi pak gubernur," tuturnya.
(Mediacenter Riau/dw)