PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau mengamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi, serta 19 kilogram sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan di wilayah Bengkalis. Dalam hal ini Polda Riau bekerjasama dengan Polres Bengkalis dan bea cukai setempat.
"Selain narkoba pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumsel, kita juga berhasil menangkap dua orang kurir. Keduanya berencana akan mengantarkan narkoba itu ke Sumsel," ujar Agung, Selasa (22/6/2021)).
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, keduanya tersangka yang ditangkap yakni RA (24) dan AB (24). Mereka yang membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit sepeda motor.
"Lalu mereka ditangkap petugas di kawasan jalan lintas Bengkalis-Bantan, Sabtu lalu," kata Victor.
Para pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. Sehingga petugas terpaksa menabrak sepeda motor pelaku.
"Kita langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba tersebut. Dari pengakuan keduanya mereka disuruh oleh SN. Ada juga pelaku lain yang berhasil kabur yakni inisial I," katanya.
Menurut Victor, para kurir itu dijanjikan upah Rp10 juta rupiah/Kg. Tapi mereka baru terima uang muka Rp 5 juta. "Pelaku sudah pernah mengantar narkoba 5 kg. Dimana mereka mendapat upah sampai Rp 50 juta. Ini terjadi Mei lalu," tuturnya.
Victor menegaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas tengah memburu para bandar yang terlibat sindikat tersebut. Victor mengaku sudah mengatongi dua nama yang terlibat dalam jaringan narkoba antar negara ini.
"Diduga dua nama tersebut merupakan pelaku narkoba yang sering melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1998 ini.MC Riau)
(Mediacenter Riau/asn)