PEKANBARU - Beberapa tempat di Pekanbaru banyak ditemukan gedung-gedung bertingkat yang digunakan sebagai sarang walet. Hanya saja, sebagian besar pengusaha sarang walet itu tidak membayar pajak dengan alasan belum ada penghasilan dari usaha itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Novrizal dalam keterangannya Rabu (9/7) di Pekanbaru minta kepada para pengusaha penangkaran walet tersebut untuk membayar pajak. "Tidak ada alasan untuk tidak membayar membayar pajak daeri hasil usaha tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, Pemko Pekanbaru tidak boleh membiarkan hal ini begitu saja. Pemko melalui dinas terkait harus melakukan pemeriksaan terhadap sarang walet untuk mengukut beberapa hasil yang didapat pengusaha selama ini.
"Pemerintah harus memeriksa langsung ke tempat walet tersebut apa benar tidak menghasilkan. Kalau memang tempat penangkaran walet itu tidak memberikan hasil, pemerintah harus mensegel usaha walet tersebut," ungkapnya.
Disebutkannya, para pengusaha penangkaran walet wajib membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak atas usaha penangkaran walet itu maka dapat diberi sanksi pidana. Sebab ha l ini bisa dikategorikan melakukan penggelapan pajak. (MC Riau/ad)