Jumat, 22 Ramadhan 1446 H | 21 Maret 2025

PEKANBARU - Beberapa tempat di Pekanbaru banyak ditemukan gedung-gedung bertingkat yang digunakan sebagai sarang walet. Hanya saja, sebagian besar pengusaha sarang walet itu tidak membayar pajak dengan alasan belum ada penghasilan dari usaha itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Novrizal dalam keterangannya Rabu (9/7) di Pekanbaru minta kepada para pengusaha penangkaran walet tersebut untuk membayar pajak. "Tidak ada alasan untuk tidak membayar membayar pajak daeri hasil usaha tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, Pemko Pekanbaru tidak boleh membiarkan hal ini begitu saja. Pemko melalui dinas terkait harus melakukan pemeriksaan terhadap sarang walet untuk mengukut beberapa hasil yang didapat pengusaha selama ini.

"Pemerintah harus memeriksa langsung ke tempat walet tersebut apa benar tidak menghasilkan. Kalau memang tempat penangkaran walet itu tidak memberikan hasil, pemerintah harus mensegel usaha walet tersebut," ungkapnya.

Disebutkannya, para pengusaha penangkaran walet wajib membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak atas usaha penangkaran walet itu maka dapat diberi sanksi pidana. Sebab ha l ini bisa dikategorikan melakukan penggelapan pajak. (MC Riau/ad)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gubri Abdul Wahid Pimpin Apel Operasi Lancang Kuning

Kamis, 20 Maret 2025 | 09:15:09 WIB