PEKANBARU - Berlokasi di perairan Kepulauan Meranti dan perairan Kabupaten Bengkalis 6 kapal pengangkut kayu ilegal dan 2 kapal penambang pasir ilegal diamankan petugas kepolisian. Dari operasi itu petugas turut mengamankan 11 orang pelaku.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Polair, Kombes Eko Irianto menjelaskan operasi awal petugas melakukan penangkapan 6 kapal pengangkut kayu ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Kepulauan Meranti.
"Kita berhasil bongkar aksi ini setelah Tim Intel dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau melakukan penyelidikan dan penindakan sejak 7 Mei- 14 Juni 2021," tutur Agung, Kamis (2/7).
Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan 5000 batang atau 71 kubik kayu bakau. Jumlah itu termasik 25 kubik kayu jenis Meranti. Seluruh angkutan tersebut tidak di lengkapi dengan surat menyurat yang legal.
"Kita juga amankan 7 orang pelaku. Yakni LS, S, MA, JK, BI, SH, dan AR. Dari TKP lain kita juga berhasil amankan 52 kubik kayu olahan jenis meranti dan campuran. Selian ke Malaysia kayu ilegal itu akan di kirim ke Karimun, Inhil dan Bengkalis," paparnya.
Petugas juga berhasil bongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Injab, Bengkalis. Dua kapal penambang diamankan petugas pada Jumat (25/06) kemarin.
Dalam operasi ini selain dua kapal polisi juga menangkap 4 orang pelaku. Yakni RS, AH, MH dan AN. Mereka adalah pemilik tambang dan nahkoda kapal.
"Masing-masing awak kapal melakukan penambangan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian nahkoda dan barang bukti telah diamankan dengan dikawal ke dermaga untuk selanjutnya diserahkan ke Subdit Gakkum," tutupnya.
(Mediacenter Riau/asn)