Kamis, 25 Jumadil Awwal 1445 H | 07 Desember 2023

PEKANBARU --- Pemprov Riau menyatakan bahwa keberadaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 sejatinya menjamin harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual wajar.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Defris Hatmaja menjelaskan, selama ini penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tiap minggu, hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan).

“Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor: 01 Tahun 2018 --- mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya,” tuturnya, Rabu, (14/7/2021)

Sedangkan untuk hasil perkebunan sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya (petani sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan).

“Jadi untuk harga TBS sawitnya, mereka jual secara individu ke toke atau peron. Jadi harganya pun ditentukan sendiri oleh toke. Makanya harga TBS-nya jauh lebih rendah,” tuturnya.

Dijelaskan, hadirnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020, akan mengakomodir perkebunan swadaya agar mendapatkan kesetaraan harga TBS, yakni sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan. “Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam 1 hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan, dan koperasi,” terangnya.

Defris menambahkan, kelembagaan perkebunan sawit tersebut akan difasilitasi untuk mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. “Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub dimaksud,” ujarnya. 

“Apabila kemitraan swadaya telah terealisasi, maka kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS dan harus menjual TBS nya ke PKS mitra. Selanjutnya kelembagaan pekebun tersebut memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk percepatan pembentukan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan swadaya dengan PKS mitra akan dilaksanakan oleh dinas yang membidangi perkebunan di setiap kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Disbun Riau sesuai dengan kewenangannya

“Saat ini Disbun Riau sedang mensosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau..pada seluruh kab/kota penghasil kelapa sawit potensial,” kata Defris.

“Diharapkan setelah Pergub ini diberlakukan, harga TBS pekebun plasma dan pekebun swadaya bisa memperoleh harga penetapan Disbun Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya. 

(Mediacenter Riau/mlb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Riau, Begini penjelasannya

Kamis, 07 Desember 2023 | 08:44:58 WIB

Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:04:22 WIB

Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024

Rabu, 06 Desember 2023 | 08:33:52 WIB

Jenazah Wilky Korban Erupsi Marapi Dipulangkan ke Riau

Selasa, 05 Desember 2023 | 23:30:34 WIB

Ketua KI Riau Apresiasi Aplikasi PPID Diskominfotik Riau

Selasa, 05 Desember 2023 | 14:49:42 WIB

1.537 Warga Riau Terserang DBD, 14 Meninggal

Selasa, 05 Desember 2023 | 14:37:11 WIB

Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:45:53 WIB