PEKANBARU - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Jenri Salmon Ginting memimpin rapat lanjutan terkait bantuan keuangan khusus desa tahun 2022 di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Senin (19/7/2021).
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas tentang peraturan Petunjuk Teknis (Juknis) 2022 sesuai dengan arahan Gubernur Riau Syamsuar.
"Ini merupakan rapat lanjutan yang kemaren sesuai arahan pak Gubernur sesuai yang dibuat dengan tim ahli bahwa 2022 untuk pembagiannya dilihat dari alokasi dasarnya, Bumdes berprestasi sesuai dengan potensi desanya," kata Jenri Salmon Ginting.
Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Riau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera serta selalu bekerja sama dan pembinaan dalam mengelola bantuan keuangan khusus tersebut serta harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022.
"Jadi kita harus bekerja dengan bersinergi bukan bekerja masing-masing," ucapnya.
Ia berpesan kepada seluruh OPD terkait untuk bersama - sama meningkatkan Juknis desa karena dengan adanya juknis tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur dalam keberhasilan dengan harapan apa yang dilakukan bisa tercapai sesuai apa yang diharapkan.
"Juknis ini perlu kita perhatikan dan harus kita tingkatkan, karena ini menjadi tolak ukur keberhasilan dalam mengelola bantuan keuangan desa sesuai apa yang menjadi harapan pak Gubernur ditahun 2024 nanti," pungkasnya. (MC)