Rabu, 25 Syawwal 1446 H | 23 April 2025
Gegara Melanggar PPKM Mikro, Karoke TV C7 Pekanbaru Didenda 500 Ribu Rupiah
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Pekanbaru Inspeksi mendadak pengetatan PPKM Mikro di tempat hiburan malam.

PEKANBARU - Tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan, jika KTV C7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Tapi lanjutnya, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah tutup.

"Mudah-mudahan mereka tutup selamanya," kata dia.

Lanjutnya, sesuai surat edaran, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20 memang harus tutup. "Makanya waktu razia itu, mereka ketahuan buka langsung kita berikan sanksi," jelasnya.

(Mediacenter Riau/yan)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Titik Api di Riau Masih Nihil, BPBD Tetap Siaga

Rabu, 23 April 2025 | 17:15:46 WIB

Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla

Rabu, 23 April 2025 | 17:03:45 WIB

Gubri: Laporkan Potensi Karhutla Sedini Mungkin

Rabu, 23 April 2025 | 16:52:34 WIB