PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT merasa kecewa melihat masih adanya rumah makan di kota ini yang tidak mau mematuhi aturan selama puasa mengingat sampai saat ini masih ada rumah makan yang buka pada siang hari.
Padahal Pemko Pekanbaru sudah membuat aturan melarang rumah makan dan restoran buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika ingin tetap buka, rumah makan dan restoran wajib memasang spanduk bertulisan "Rumah Makan Muslim, Bagi Umat Muslim Dilarang Masuk".
"Kita sudah buat aturan ini dan telah mensosialisasikannya ke seluruh rumah makan dan restoran. Makanya kita akan sangat kecewa jika ada rumah makan atau restoran yang tidak melaksanakan aturan tersebut," ungkap Firdaus MT, Sabtu (12/7) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, aturan itu dibuat untuk menghormati masyarakat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasanya pada bulan susi Ramadhan ini. Rumbah makan atau restoran diminta tutup pada siang hari dan pada sore hari dibolehkan buka mulai pukul 17.00 WIB.
Menurut Firdaus, pihaknya telah memberikan toleransi kepada rumah makan atau restoran non Muslim untuk tetap buka pada siang hari dengan syarat memasang spanduk bertulisan "Rumah Makan Musli, Bagi Muslim Dilarang Masuk".
Namun ternyata hal tersebut tidak juga dipatuhi oleh pemilik rumah makan dan restoran tersebut. Karena itu pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap rumah makan dan restoran yang kedapatan membandel itu.(MC Riau/ad)