PEKANBARU - Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Jenri Salmon Ginting memimpin rapat mengenai Riau Science Techno Park (RSTP) terhadap industri dan peluang penerimaan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Provinsi Riau, Jumat (23/7/2021).
Jenri menerangkan bahwa kegiatan RSTP ini dapat dilakukan dengan kerjasama industri dalam meningkatkan PAD Riau harus sesuai dan bisa mengatur bagaimana sistem rulenya melalui surat telaah BPKP terhadap rencana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSTP.
"Kegiatan ini bisa dilakukan seperti menyusun atau menerapkan tarif pelayanan umum yang diatur oleh RSTP, menggali dan mengembangkan potensi penerimaan PAD," terangnya.
Menurutnya bagaimana tata kelola standar pelayanan yang akan dibuat agar RSTP bisa berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini.
"Dengan arahan Gubernur Riau ekonomi masyarakat bisa berkembang dengan melakukan kerjasama yang dilakukan oleh pihak RSTP bersama pihak swasta, tenant UMKM dan juga IKM Riau," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 106 Tahun 2017 Pasal 1, Kawasan Sains dan Teknologi (Science Techno Park) merupakan wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.
Sementara itu, Science Techno Park (STP) juga melakukan kolaborasi atau kerja sama penelitian dan pengembangan berkelanjutan dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi (lembaga litbang), industri-industri pertanian, pemerintah baik pusat maupun daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Biro Pemerintahan Provinsi Riau, Ka Unit Pelaksana Teknis Riau Science Techno Park (RSTP) dan OPD - OPD terkait.
(Mediacenter Riau/nb)