Jumat, 25 Rajab 1446 H | 24 Januari 2025
Perusahaan Harus Terapkan Pencegahan Penularan COVID-19

PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, melalui Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Chandra Kurniawan perusahaan harus menerapkan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada dialog interaktif penguatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di kawasan industri Provinsi Riau secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Ia menerangkan keharusan penerapan prokes di lingkungan kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor:  M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan selama masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan SE Menaker tersebut ada beberapa poin penting yang perlu jadi perhatian seperti pentingnya meningkatkan perlindungan tenaga kerja dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja dan keberlangsungan usaha (SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020).

Poin penting selanjutnya yaitu melaksanakan kebijakan PPKM COVID-19, mendukung program vaksinasi COVID-19, mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan di tempat kerja.

"Dan mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan dan atau membentuk Satgas penanganan COVID-19 di tempat kerja," jelasnya.

Chandra Kurniawan menjelaskan keharusan penerapan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja perlu melakukan promosi perilaku hidup sehat dan bersih di perusahaan, penerapan hygiene dan sanitasi perusahaan.

"Perlu juga melakukan pemeriksaan suhu pada tamu dan pekerja, melakukan pengawasan 3M selama bekerja serta membentuk tim atau Satgas pencegahan COVID-19 di perusahaan dan melakukan penyuluhan atau pembinaan tentang COVID-19," lanjutnya.

Namun jika terdapat pekerja atau buruh risiko dan diduga atau mengalami sakit COVID-19 maka harus melakukan langkah penanganan sesuai dengan standar dan protokol kesehatan.

Untuk itu perusahaan harus produktif, namun tetap aman beradaptasi dengan COVID-19 sesuai dengan perencanaan keberlangsungan usaha yang dibuat oleh perusahaan dengan mempertahankan keberlangsungan usaha atau tetap produktif.

"Selain industri tetap produktif tapi perlu juga mengurangi penyebaran penyakit akibat Pandemi COVID-19 ini," tutupnya.

(Mediacenter Riau/dw)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

BPS Catat Kenaikan Signifikan Kunjungan Wisman ke Riau

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:44:31 WIB

Hujan Guyur Riau Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:01:47 WIB

Banjir Mengintai, DPRD Ingatkan Pemprov Riau Jangan Lengah

Selasa, 26 November 2024 | 15:15:22 WIB

Harga CPO Menurun, Imbas ke Harga TBS Mitra Plasma Riau

Selasa, 26 November 2024 | 14:20:44 WIB

Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru

Senin, 25 November 2024 | 13:09:13 WIB