PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, melalui Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Chandra Kurniawan perusahaan harus menerapkan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada dialog interaktif penguatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di kawasan industri Provinsi Riau secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Ia menerangkan keharusan penerapan prokes di lingkungan kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan selama masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan SE Menaker tersebut ada beberapa poin penting yang perlu jadi perhatian seperti pentingnya meningkatkan perlindungan tenaga kerja dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja dan keberlangsungan usaha (SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020).
Poin penting selanjutnya yaitu melaksanakan kebijakan PPKM COVID-19, mendukung program vaksinasi COVID-19, mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan di tempat kerja.
"Dan mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan dan atau membentuk Satgas penanganan COVID-19 di tempat kerja," jelasnya.
Chandra Kurniawan menjelaskan keharusan penerapan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja perlu melakukan promosi perilaku hidup sehat dan bersih di perusahaan, penerapan hygiene dan sanitasi perusahaan.
"Perlu juga melakukan pemeriksaan suhu pada tamu dan pekerja, melakukan pengawasan 3M selama bekerja serta membentuk tim atau Satgas pencegahan COVID-19 di perusahaan dan melakukan penyuluhan atau pembinaan tentang COVID-19," lanjutnya.
Namun jika terdapat pekerja atau buruh risiko dan diduga atau mengalami sakit COVID-19 maka harus melakukan langkah penanganan sesuai dengan standar dan protokol kesehatan.
Untuk itu perusahaan harus produktif, namun tetap aman beradaptasi dengan COVID-19 sesuai dengan perencanaan keberlangsungan usaha yang dibuat oleh perusahaan dengan mempertahankan keberlangsungan usaha atau tetap produktif.
"Selain industri tetap produktif tapi perlu juga mengurangi penyebaran penyakit akibat Pandemi COVID-19 ini," tutupnya.
(Mediacenter Riau/dw)