PEKANBARU - Usai diberlakukan sistem bekerja Work From Home (WFH) bagi para pekerja, maka ada beberapa protokol Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diterapkan perusahaan maupun pekerja dalam mencegah penularan COVID-19.
Protokol K3 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Kesehatan Kerja Kemenaker RI Chandra Kurniawan dalam dialog interaktif penguatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Industri di Provinsi Riau secara virtual, Jumat (30/7/21).
"Protokol K3 kembali bekerja dalam pencegahan penularan COVID-19 ini berlaku bagi perusahaan dan para pekerja," sebutnya.
Adapun beberapa protokol K3 bagi perusahaan yaitu, menyusun rencana kerja, menerapkan hygiene dan sanitasi perusahaan, pengaturan tempat kerja baik itu jarak, ventilasi, kapasitas maksimum tempat dan lain-lain.
Kemudian, mengatur pola kerja, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), menyediakan transportasi (bila ada) secara aman dan sehat, mengatur penyelenggaraan makan secara aman dan sehat.
"Berikutnya memantau kesehatan pekerja dan mempertimbangkan faktor bahaya psikososial," sebut Chandra.
Kemudian ia mengungkapkan, bagi para pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol K3 diantaranya, aktivitas sebelum berangkat bekerja, aktivitas pada saat perjalanan dan aktivitas sebelum memasuki ruangan kerja.
"Ini harus diperhatikan, begitu juga aktivitas saat berada di ruang kerja dan aktivitas sebelum masuk rumah," tuturnya.
Chandra menambahkan, perusahaan juga bisa menerapkan Gerakan Pekerja Sehat (GPS) yang merupakan kegiatan untuk membudayakan hidup sehat di tempat kerja.
GPS ini sebagai bagian dari implementasi budaya K3 dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan pekerja di lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga produktivitas kerja optimal, pembiayaan Kesehatan lebih efisien.
"Serta meningkatkan implementasi program promotif dan preventif pelayanan kesehatan kerja dalam masa COVID-19 di tempat kerja," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)