PEKANBARU - Sebanyak 341.695 pelaku usaha di Riau menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak kedua di Sumatera.
Ketua Tim Asistensi untuk percepatan progres APBD Riau dan kabupaten/kota, Syahrial Abdi mengatakan, selain mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. Pemerintah provinsi Riau juga menyediakan bantuan yang bersumber dari APBD untuk pelaku usaha mikro untuk yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
"Bantuan yang diberikan nilainya sama dengan yang bersumber dari APBN, yakni Rp 1,2 juta," kata Syahrial, Sabtu (7/8/2021)
Dijelaskan Syahrial, untuk penyaluran BPUM yang bersumber dari APBD, Pemprov Riau akan menggunakan sistem virtual acount. Dengan demikian, maka masyarakat yang menerima BPUM tidak perlu membuka rekening.
"Jadi penyaluran BPUM tidak perlu menggunakan rekening, masyarakat akan dibuatkan virtual acount dengan menggunakan nomor induk kependudukan," ujarnya.
Dalam pembuatan virtual acount tersebut, Pemprov Riau akan bekerjasama dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yakni PT Bank Riau Kepri.
"Keuntungan menggunakan virtual acount, semua dana bantuan bisa diambil tanpa harus ada pertinggal atau potongan," jelasnya. (Media center Riau/MS)
(Mediacenter Riau/ms)