PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat Riau, untuk pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantri di Kantor Samsat. Dengan pembayaran pajak langsung drive thru di Kantor Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bappenda) Riau, jalan Sudirman.
Launching pembayaran pajak melalui sistem drive thru langsung dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Effendi, dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Provinsi Riau, Senin (9/8).
“Ini semuanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Semakin kita buat seperti ini akan lahir orang yang taat pajak di Riau. Semua akan disiapkan, banyak masukan masyarakat di daerah lain ingin diberikan kemudahan, sehingga kedepan lahir taat pajak,” ujar Gubri, Syamsuar, usai menandatangani prasasti Drive Thru.
Dijelaskan Gubri, dengan semakin banyaknya masyarakat membayar pajak, maka akan semakin meningkat pendapatan daerah, dan pemerintah bisa membangun dari hasil pajak masyarakat.
“Dengan pembayaran pajak dari masyarakat ini, kita bisa membangun dan masyarakat cinta pembangunan, dari pajak ini kita membangun, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Gubri.
Terkait dengan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak, Gubri mengatakan, saat ini sedang disiapkan regulasi tentang penghapusan denda pajak. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, hal ini bisa membantu meringankan beban biaya masyarakat saat membayar pajak.
“Ya ada, penghapusan denda pajak tapi tidak lama hanya sebentar saja. Kami ingin wajib pajak akan taat pajak. Kewajiban mereka membayar pajak," tandasnya.
(Mediacenter Riau/ji)