Pekanbaru-- Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan pemahaman dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, di Gedung daerah Provinsi Riau dan diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau serta kabupaten/kota se-Riau secara virtual, Kamis, (19/8/2021) .
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa, sosialisasi yang dilakukan Staf Mendagri terkait Permendagri 27 tahun 2021 berkaitan dengan pedoman penyusunan APBD Provinsi Riau dan kabupaten/kota untuk tahun 2022.
"Sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 yang dikeluarkan terkait pedoman penyusunan APBD 2022. Hal ini, harus menjadi acuan Pemda termasuk Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah kabupaten kota se- Riau. Sehingga dalam rapat ini, Kami juga mengundang tim TAPD Provinsi Riau dengan sebagai Narasumber adalah staf ahli menteri dalam negeri,"ungkapnya m
Lebih lanjut Syahrial Abdi juga menyampaikan poin-poin penting yang harus menjadi perhatian dalam konteks Penyusunan APBD.
" Beberapa hal penting di 2022 dalam konteks penyusunan APBD yang pertama , memperhatikan bahwa pendapatan daerah terutama yang berasal dari dana transfer daerah dari APBN di indikasikan mengalami penurunan. Hal ini juga sudah di ketahui lewat Paripurna APBN 2022 kemaren. sehingga daerah juga harus menghitung kembali terhadap rencana kerja perangkat daerah untuk Tahun 2022,"ungkapnya.
Kemudian ada hal juga terkait penekanan belanja untuk Penanganan Covid19. hanya saja di APBD 2022 dalam Permendagri ini memberi ruang yang lebih sedikit luas agar kepala daerah bisa real time sesuai kebutuhan mengalokasikan anggaran belanja memungkinkan penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi , dan Perlindungan sosial.
"Untuk Anggaran Penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial , sedikit lebih longgar dibandingkan sebelumnya agar segera bisa di keluarkan untuk sektor-sektor penting tersebut. misalnya penggunaan belanja tak terduga (BTT) biasanya harus melalui pergeseran anggaran terlebih dahulu sebelumnya di lakukan , berdasarkan Permendagri 26 tahun 2021. penggunaan Belanja tidak terduga dapat dilakukan serta merta langsung tanpa pergeseran anggaran. Hal ini akan berpengaruh untuk bisa membantu masyarakat lebih banyak lagi dan secara langsung. Hal ini juga termasuk hibah sosial dalam konteks Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial,"jelasnya.
Terakhir cukup signifikan juga bahwa ada upaya untuk penghematan dan sekaligus amanah mengurangi belanja pegawai di tahun 2022 dan selanjutnya secara bertahap dengan maksimal belanja pegawai maksimal 30 Persen.
(Mediacenter Riau/hmh)