PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA , menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Riau, Kabupaten/Kota untuk terus melakukan Sosialisasi tentang Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Saya terus mengingatkan kepada jajaran Kanwil Kemenag Riau, mulai dari Pejabat Eselon III dan IV , Kemenag Kab/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kepala Madrasah, Penyuluh Baik PNS maupun Non PNS, untuk terus melakukan sosiisasi Surat Edaran No. 25 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Kemudian ia juga berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dapat melakukan sosialisasi Protokol kesehatan kepada masyarakat, terutama para KUA, Penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS
"ASN dilingkungan Kemenag kami harapkan terus melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan, terutama penyuluh agama dan KUA, karena penyuluh agama dan para KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama di daerah yang dekat dengan masyarakat,"harapnya
"Setelah melakukan sosialisasi agar dapat melaporkan secara berjenjang kepada atasannya masing-masing untuk selanjutnya kita laporkan kepada Menteri Agama,"tutup Kanwil Kemenag Riau.
(Mc Riau/Msa)