Senin, 18 Ramadhan 1446 H | 17 Maret 2025

PEKANBARU --- Seringkali ditemukan kasus kecelakaan tabrak lari, hingga korban dibiarkan begitu saja tanpa ada bentuk pertanggungjawaban dari pelaku. Untuk kasus seperti ini juga bisa mendapatkan asuransi dari PT. Jasa Raharja, tentunya dengan syarat - syarat tertentu.

“Setiap orang yang berada dari luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan tetap berhak mendapat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja,” kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Riau M. Iqbal Hasanuddin, Rabu (1/9/2021)

“Misalnya, pejalan kaki tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya (jika meninggal dunia), Jasa Raharja punya kewajiban untuk memberikan santunan,” katanya.

Dia menjelaskan, setiap pemilik kendaraan tiap tahun diwajibkan membayar pajak di Samsat yang di dalamnya sudah tertera sumbangan wajib untuk asuransi jiwa, di mana dana tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja.

“Dana tersebut fungsinya sebagai pengalih risiko apabila kendaraan kita menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Artinya, untuk kasus tabrak lari di jalan raya, yang membayarkan asuransinya adalah pemilik kendaraan tersebut,” katanya.

Iqbal juga menuturkan, sejauh ini memang masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari tentang prinsip dasar cara kerja Jasa Raharja. Mengingat selama ini tidak pernah menyadari bahwa setiap kewajiban - kewajiban yang dibayarkan untuk negara juga memuat perlindungan terhadap individu. 

“Masih sering juga kami temui saat tim melakukan survei ke kediaman korban, mereka mengatakan ‘kami tak pernah ikut asuransi’,” ungkap Iqbal. 

(Mediacenter Riau/mlb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Lapas Pekanbaru Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:34:28 WIB