Kamis, 7 Rabiul Akhir 1446 H | 10 Oktober 2024
Deteksi Dini Kebakaran, Aliran Listrik Rutan Pekanbaru Dicek
Pemeriksaan aliran listrik di Rutan Pekanbaru

PEKANBARU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik. 

Gerak cepat melibatkan pihak PLN ini, dengan melakukan pemeriksaan aliran listrik pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau No: W.4-UM.01.01-2901 tanggal 07 Juni 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan se wilayah Riau," kata Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Kamis (9/9/21).

Kegiatan diawali dengan mengumpulkan kepala kamar oleh Ka.KPR bersama Tim Satops Patnal untuk memberikan pengarahan secara persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian, dan diminta dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini.

Selanjutnya tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar dan memastikan tidak ada aliran listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting dan terbakar.

Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita. 

Pihak Rutan akan memperbaiki jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan keamanan. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

"Ini salah satu langkah tanggap Rutan Kelas I Pekanbaru. Kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya kebakaran," ujar Karutan.

Dalam penertiban ini dilaksanakan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran dan ruang genset. Petugas setidaknya menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan konsleting listrik dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Pekanbaru juga langsung mengecek, mengisi ulang dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang diseluruh area Rutan Pekanbaru seperti Gedung Perkantoran, Blok Hunian, Mesjid, Gereja, dan Dapur.

Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

“APAR ini selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya, harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan Kamtib di Rutan Kelas I Pekanbaru seperti Kebakaran,” ungkap Lukman.

(Mediacenter Riau/mtr)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pemprov Terus Komitmen Optimalkan Riau Hijau

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:53:24 WIB

Alhamdulillah, Rusunawa UMRI Sah Diresmikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:25:35 WIB

Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU Jelang Pilkada

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:42:09 WIB

Pendaftar PPPK Pemprov Riau Masih Minim, Ini Penyebabnya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:40:32 WIB

Inilah Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, 8 Oktober 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00:26 WIB

Pemprov Riau Sambut Kepulangan Mahasiswa Riau Dari Lebanon

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:55:20 WIB