PEKANBARU- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. Dr. H. Nizar, MA memberikan pembinaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenag Provinsi Riau, di Aula Kanwil Kemenag Riau, Kamis (9/9/2021).
Sekjen Kemenag RI dalam pembinaannya, ia menekankan tiga unsur yang harus yang dimiliki oleh ASN sesuai dengan Sistem Merit.
“Ketiga unsur tersebut adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja,"ujarnya saat memberikan arahan.
Ia juga menjelaskan, Kualifikasi terkait latar belakang pendidikan yang harus relevan dengan bidang kerjanya, kemudian Kompetensi adalah kemampuan dalam sebuah jabatan. Sedangkan kinerja, harus disadari bahwa tiap ASN tidak hanya bekerja namun harus ada wujud nyata dari kerja yang dijalani.
Lebih lanjut Sekjen Kemenag RI juga menjelaskan bahwa, Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
"Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,"jelasnya.
Hadir secara dalam pembinaan tersebut Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Rektor Pasca Sarjana UIN Suska Riau Prof. Dr. H Ilyas Husti MA, Anggota DPRD, jajaran pejabat eselon III dan IV serta Subkoordinator di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Dan diikuti soleh seluruh ASN melalui live streaming Kemenag Riau.
(MC Riau/Msa)