PEKANBARU - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyampaikan diperlukan peran pemangku kepentingan dalam upaya mendukung strategis keamanan siber nasional Republik Indonesia.
Ada empat pemangku kepentingan yang perlu mendukung keamanan siber nasional diantaranya pemerintahan, pelaku usaha, pihak akademisi, dan juga peran dari komunitas.
"Adapun peran pemerintah yaitu mengembangkan kebijakan strategi dan regulasi terkait pembangunan keamanan siber di Indonesia dan memegang peran kepemimpinan dalam hal formulasi dan implementasi SKSN RI," katanya saat acara pembukaan program Digital Leadership Academy (DLA) Tahun 2021 secara virtual, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, perlunya peran pelaku usaha mendorong keamanan info infrastruktur informasi vital meningkatkan keamanan siber untuk usaha mikro kecil dan menengah dengan menyediakan produk pelayanan yang aman di dunia siber meningkatkan kemampuan para pekerja dan menangkal upaya kejahatan cyber dalam skala industri.
Sedangkan peran dari akademisi dalam mendukung keamanan siber yaitu sebagai tulang punggung kemajuan sains Inovasi dan teknologi bangsa Indonesia melalui kualitas pendidikan yang dapat memproduksi hasil-hasil riset teknologi.
"Melalui akademisi juga meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas transformatif dan kompetitif dalam konteks menghadapi perkembangan ancaman dan tantangan keamanan siber di tingkat global," lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk keamanan siber nasional juga perlu peran komunitas dengan mengaplikasikan pedoman dan informasi mengenai keamanan siber nasional RI.
"Seperti melaporkan kejahatan cyber serta mendapatkan akses dan mendukung kegiatan pemerintah," tuturnya.
(Mediacenter Riau/dw)