Sabtu, 26 Rajab 1446 H | 25 Januari 2025
Perpres 82/2021 Terbit, Menag: Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren
Menag Yaqut Cholil Quomas

PEKANBARU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengharapkan adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran. 

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag, Selasa (14/9/2021).

Yaqut  menambahkan, adalah Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 2 September 2021  pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. 

Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag). 

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. 

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. 

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. 

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya.

(Mediacenter Riau/yan)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Prakiraan Cuaca di Riau: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:34:49 WIB

Aji Santoso Ungkap Strategi PSPS Hadapi Persiraja

Ahad, 19 Januari 2025 | 20:34:03 WIB

Plt Kajari SBB Hadiri Rakornas Kejaksaan RI 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:07:40 WIB

Peran BUMD Sangat Penting Kelola Energi Daerah

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:33:57 WIB

FC Bekasi City Taklukkan PSPS Pekanbaru Skor 4-3

Jumat, 15 November 2024 | 21:29:32 WIB