Jumat, 26 Zulqaidah 1446 H | 23 Mei 2025
Ilustrasi

PEKANBARU - Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana abadi pesantren. Perpres tersebut bernomor 82 tahun 2021 yang telah diteken pada 2 September lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau, Mahyudin mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya Perpres terkait dana abadi pesantren tersebut. Namun untuk bagaimana teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Untuk teknis pelaksanaan Perpres tersebut kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat," kata Mahyudin, Rabu (15/9/2021).

Namun demikian, dari informasi yang pihaknya dapatkan secara umum Perpres tersebut akan memudahkan pendanaan bagi pondok pesantren. Karena itu pihaknya berharap agar Juknis terkait Perpres tersebut bisa segera dikeluarkan.

"Karena untuk menjalankan nya perlu waktu juga, pastinya akan dijalankan pada 2022 mendatang namun mulai saat ini sudah dipersiapkan," ujarnya.

Dengan adanya Perpres tersebut, menurut Mahyudin adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Apalagi pada Oktober mendatang akan diperingati sebagai hari santri nasional.

"Perpres ini seperti kado bagi para santri yang akan memperingati hari santri pada Oktober mendatang. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren ini," katanya.

(Mediacenter Riau/ms)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )