PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat (12/11/2021) malam di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang "Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Perbatasan" dilakukan oleh Hadi Penandio selaku Kepala Satpol PP Provinsi Riau dan Irwan selaku Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan secara langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio, Senin (15/11/2021) menyampaikan, bahwa tujuan dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibun) serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Provinsi Riau dengan Sumbar.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut, Satpol PP Riau dan Satpol Sumbar akan saling mendukung dan bersinergi dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah, penanganan gangguan trantibum linmas, serta dapat saling bertukar informasi dan data terkait pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan.
"Diharapkan nantinya segala bentuk tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perbatasan dapat diatasi dengan lebih optimal," harapnya.
Perjanjian kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Satpol PP Kabupaten yang ada di daerah perbatasan seperti Satpol PP Kampar dengan Satpol PP Lima Puluh Kota dan Satpol PP Kuantan Singingi dengan Satpol PP Damasraya.
(Mediacenter Riau/tup)