Senin, 8 Jumadil Akhir 1446 H | 09 Desember 2024
Target Operasi Zebra Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19
Gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2021, di Mapolda Riau, Senin (15/11/2021).

PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setia Imam Efendi, SH SIK MSi, secara resmi membuka dan memimpin gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2021, di Mapolda Riau, Senin (15/11/2021).

Operasi Zebra Lancang Kuning ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni sejak tanggal mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah mengatakan, berkaca pada operasi serupa, pada tahun lalu, untuk data kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2020 lalu sebanyak 20 kejadian. Dengan artian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibanding periode sebelumnya.

“Untuk tahun 2019 sebanyak 22 kejadian,” ungkap Kombes Firman. 

Lanjut pria asal Sumatera Barat ini, korban yang meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2020 berjumlah sebanyak 9 orang. Mengalami penurunan 1 orang dibanding periode sebelumya.

“Tahun sebelumnya ada 10 orang yang meninggal dunia,” jelas Firman.

Sedangkan, pada tahun 2020 jumlah tilang pada operasi Zebra Lancang Kuning ada 760 tindakan. Sedangkan, di tahun 2019 ada 18.725 yang artinya mengalami penurunan 17.965.

Kemudian, untuk teguran di tahun 2020 sebanyak 1.465 kali, dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 5.763 kali, yang artinya mengalami penurunan sebanyak 4.298.

Lanjut Firman, untuk target Operasi Zebra Lancang Kuning pada tahun 2021 ini adalah memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (COVID-19) serta mencegah terjadinya kerumunan massa. Terutama juga terciptanya kamseltibcarlantas pada jalur tol, arteri dan tempat wisata, memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas dan menurunkan level PPKM di wilayah Riau ini. 

“Untuk sasaran operasi adalah segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran COVID-19, masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi yang rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta rawan laka lantas,” pungkasnya.

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Ilham Fathoni Pecahkan Kebuntuan, PSPS Amankan 3 Poin

Ahad, 08 Desember 2024 | 19:35:18 WIB

PSPS Pekanbaru Bungkam Dejan FC, Makin Dekat ke 8 Besar!

Ahad, 08 Desember 2024 | 19:18:23 WIB

5.691 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:45:16 WIB

Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:59:54 WIB

Pahlawan Langit: Penerbang Lanud Rsn Raih Penghargaan

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:02:28 WIB

UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,5 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:58:48 WIB