PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Senin (15/10/2021). Agenda rapat kali ini adalah membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022.
"Siang nanti kami rapat dengan Dewan Pengupahan, apa hasilnya nanti kita sampaikan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Senin (14/11/2021).
"Kita bahas dulu, nanti apa hasilnya kita sampaikan ke pak gubernur, nanti pak gubernur yang menetapkan dan mengesahkanya," imbuhnya.
Jonli menegaskan, sebelum tangggal 21 November ini UMP sudah harus ditetapkan. Untuk itu pihaknya bersama pihak terkait akan terus melakukan persiapan jelang penetapan UMP Riau 2022.
"Karena UMP paling lambat diterbikan 21 November, maka kita targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak Gubernur," katanya.
Sementara saat disinggung apakah akan ada kenaikan anghka UMP Riau 2022, Jonli tidak ingin berandai-andai. Sebab kata dia, semua ada rumus dan ukuranya.
"Saya tidak bisa mengandai-andai, itukan ada hitung-hitungnya, ada hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya itu datanya semua dari BPS, ada rumusannya," katanya.
Jonli mengatakan, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengaku kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Namun, indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," katanya.
Lebih lanjut Jonli menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 Novemver UMP sudah terbit. Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," katanya.
(Mediacenter Riau/sa)