PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar pada, Jumat (19/11/2021).
"UMP Riau tahun 2022 sudah ditetapkan Pak Gubernur hari Jumat kemarin," kata Kepala Disnakertras Riau, Jonli, Senin (22/11/2021).
Jonli menjelaskan, UMP Riau 2022 yang ditetapkan Gubernur Riau sebesar Rp2.938.564 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
"Usulan UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 sebesar Rp2.888.563," terangnya.
Jonli menegaskan penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.
Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Untuk UMK itu paling lambat ditetapkan tanggal 30 November. Sedangkan UMP palinh paling lambat 21 November. Alhamdulillah kita sudah tetapkan tanggal 19 November kemarin," tutupnya.
(Mediacenter Riau/tup)