PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama Pimpinan DPRD Riau menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan itu, dilakukandalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (22/11/21).
Ketua DPRD Riau mengungkapkan, beberapa waktu lalu Gubri telah menyampaikan KUA PPAS anggaran 2022 kepada DPRD Riau. Kemudian sebutnya, melalui rapat badan musyawarah DPRD Riau untuk dilakukan rapat paripurna sebagaimana dilaksanakan hari ini.
Untuk itu jelas Yulisman, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2022 merupakan penjabaran konkrit, dari peraturan tata tertib DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 pasal 18 ayat 2.
Adapun isi pasal tersebut mengenai fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara, disusun oleh gubernur berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Selanjutnya ia mengungkapkan, ini juga terdapat pada pasal 19 ayat 6 tentang kebijakan umum APBD prioritas anggaran sementara, yang mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan DPRD.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja selama ini, sehingga nota kesepakatan KUA PPAS ini dapat kita laksanakan. Semoga upaya kita bersama ini diridhai oleh Allah," ucapnya.
Ketua DPRD Riau ini mengharapkan, tentunya setelah dilakukan penandatangan nota kesepakatan ini, maka ia mengharapkan semua pihak terkait kiranya meluangkan waktu, pikiran dan tenaga bagi penyelesaiannya. Sehingga pembahasan APBD Riau 2022 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Dan yang terpenting yang menjadi perhatian kita bersama bahwa waktu yang tersedia cukup terbatas, untuk itu kami mengharapkan pembahasan APBD Riau ini dilakukan sesegera mungkin oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)