Kamis, 4 Zulqaidah 1446 H | 01 Mei 2025
Pemprov Riau Gelar Sosialisasi Kepatuhan Perusahaan Terhadap Program Jaminan Sosial 2022

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau melakukan sosialisasi kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial tahun 2022 di Provinsi Riau. Berlangsung di Pangeran Hotel Pekanbaru, Selasa (31/5/2022).

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, kegiatan ini diikuti lebih kurang 50 perusahaan di Riau. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui program jaminan sosial tersebut.

"Mudah-mudahan pertemuan ini dapat kita ambil banyak ilmu dalam rangka meningkatkan seluruh badan usaha yang ada di Provinsi Riau untuk mewujudkan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja," ucapnya.

Imron Rosyadi mengungkapkan, kegiatan ini memang sudah lama direncanakan oleh BPJS untuk perusahaan yang ada di Riau. Akan tetapi karena satu dan lain hal, akhirnya baru bisa diselenggarakan hari ini.

"Tujuan kegiatan ini menyampaikan jaminan sosial demi untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan mendapatkan perlindungan sosial pekerja dapat terpenuhi," tambahnya.

Kepala Disnakertrans Riau menginginkan, setelah adanya sosialisasi ini perusahaan yang belum patuh terhadap pemenuhan hak pekerja dalam rangka jaminan sosial ini dapat patuh. Karena ini sangat penting bagi pekerja.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejati Riau dalam rangka menegakkan aturan ini. Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Riau ini patuh dan taat terhadap membayar iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan, memang banyak sekali laporan yang masuk ke Disnakertrans Riau berkenaan program jaminan sosial tersebut. Oleh karenanya Imron Rosyadi berharap, pertemuan itu dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan.

"Bagi perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini dapat menyampaikan kepada rekan nya sesama perusahaan agar kedepan tidak ada lagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, juga sekaligus dilakukan penandatangan perjanjian bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau dengan Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekanbaru dengan Kejari Pekanbaru.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara

Rabu, 30 April 2025 | 15:33:06 WIB

Gubri Ajak Semua Masyarakat Hidup Rukun dan Damai

Selasa, 29 April 2025 | 16:21:31 WIB