PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengajak seluruh badan usaha dan pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dalam mewujudkan program jaminan sosial di Provinsi Riau, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi program jaminan sosial tahun 2022 untuk seluruh perusahaan di Provinsi Riau, di Pangeran Hotel Pekanbaru, Selasa (31/5/2022).
"Untuk itu kami mengajak kepada seluruh badan usaha dan pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi mewujudkan program jaminan sosial bagi Ketenagakerjaan maupun bidang kesehatan," ucapnya.
Masrul Kasmy ini juga mengharapkan seluruh stakeholder yang ada di Riau untuk saling memperkuat koordinasi, sosialisasi dan untuk menyamakan persepsi serta mempererat kemitraan dengan berbagai pihak dan peningkatan pemahaman atas pelaksanaan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Kiranya ini dapat menjadi perhatian bersama. Mari patuhi pembayaran jaminan sosial sesuai peraturan agar terhindar dari sanksi yang berlaku," tambahnya.
Untuk itu, perlindungan jaminan sosial ini melalui program kerja sama pemangku kepentingan sangat diperlukan, hal ini tentu untuk mewujudkan hubungan dan komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Hal ini bertujuan agar terciptanya kesamaan dan persamaan dalam rangka mendukung percepatan implementasi inpres nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program sosial nasional," ungkapnya.
Selain itu, jelasnya, tentu juga perlu sinergitas dalam penegakan hukum dan tentunya harus didukung dengan dukungan regulasi dan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung upaya penegakan terhadap kepatuhan jaminan nasional tersebut.
Menurutnya, terkait dengan optimalisasi terhadap pelaksanaan program jaminan sosial nasional, dapat terwujud apabila seluruh badan usaha patuh terhadap segala bentuk aturan dalam rangka mendukung program jaminan sosial tersebut.
"Sedangkan bagi badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam menyampaikan data terutama upah dan pekerja maupun tidak patuh dalam pembayaran akan dikenakan sanski sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
(Mediacenter Riau/ip)