PEKANBARU - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada tanggal (6/6/22) kemaren, disampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.
Dalam SE itu, diterangkan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah Kabupaten/kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Menanggapi SE tersebut, Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah Riau sudah level 1 dan pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya, dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
(Mediacenter Riau/ip)