PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau meraih 15 Peserta Terbaik Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP) Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke- 4 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU Dumas) Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto dalam acara Penyampaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke-4, di Jakarta, Kamis (16/06/2022).
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas diberikannya predikat pelayanan 15 Peserta Terbaik Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP) oleh MenPANRB kepada DPMPTSP Provinsi Riau.
Menurutnya, ini merupakan apresiasi atas kinerja Pemprov Riau khususnya DPMPTSP Provinsi Riau untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi kedepannya. Ia berharap dengan adanya predikat ini, kedepannya dapat menambah semangat para ASN dan staf di Pemprov Riau untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Alhamdulillah dan terima kasih atas penghargaan ini, semoga kedepannya kinerja dapat ditingkatkan lagi," ucapnya, di Pekanbaru, Kamis (16/06/2022)
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, pada kompetisi ini, pemenang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan berupa wawancara melalui ruang virtual zoom meeting yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-30 Mei 2022 oleh Tim Evaluasi secara independen.
“17 Pengelola Pengaduan Terbaik tersebut terdiri dari Instansi Pemerintah (IP) Kategori Outstanding Achievement, 10 Instansi Pemerintah dengan kategori Aspek Pengelolaan dan Perubahan Terbaik, Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik, serta 5 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) terbaik,” ujar Diah, Kamis (16/06/2022) di Jakarta.
Ia juga mengatakan bahwasanya penyerahan penghargaan juga diberikan kepada 51 Peserta Terbaik. Prosedur penilaian kompetisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini. Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.
"Tujuan diselenggarakannya penganugerahan ini sebagai strategi untuk memberikan contoh praktik baik kepada kementerian/lembaga dan Pemda dalam upaya bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik," tutupnya.
(Mediacenter Riau/nb)