PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/06/2022).
Rapat yang dilaksanakan tersebut dibuka secara langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Dwi Yanti dan Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendirawan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Kepala Biro Perekonomian Setda Riau Jhon Armedi Pinem, Unit Pengelola LHKPN, Direktur BUMD dan peserta rapat lainnya.
Dalam sambutannya, Gubri Syamsuar mengatakan, selain Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan BUMD mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara.
Dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyelenggara Negara wajib memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi.
"Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara, pada saat pertama kali menjabat, berakhirnya masa jabatan/ pensiun dan masih menjabat," ujar Gubri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan.
"Kemudian dapat juga dikenakan sanksi bagi penyelenggara negara yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta kekayaannya," paparnya.
Pengisian LHKPN kata Syamsuar, merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Surat Edaran tersebut juga memuat tentang teknis penyampaian LHKPN dan peran serta Unit Pengelola LHKPN dalam pengelolaan LHKPN bersama KPK," sebut Gubri.
Selain itu, Rapat ini juga merupakan implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau senantiasa berupaya menjaga komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih.
Sebagai penutup, melalui kegiatan ini Gubri berharap jajaran BUMD memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Semoga dengan kehadiran Ibu dan kawan-kawan, kami harapkan nanti dimasa yang akan datang tidak ada satupun yang tidak menyampaikan laporan. Baik yang di provinsi maupun juga kabupaten/kota, karena inilah merupakan kewajiban kita semua untuk bangsa dan negara," tutupnya.
(Mediacenter Riau/aaa)